Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Razman Nasution Kecewa Wartawan Dijadikan Saksi dalam Sidangnya dengan Hotman
21 Maret 2025 10:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Razman Nasution kembali menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta. Saksi fakta yang dihadirkan ialah wartawan berinisial S, yang hadir dalam konferensi pers Razman dan Iqlima Kim pada tahun 2022 lalu.
Razman mengaku kecewa saat mengetahui ada wartawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Jujur, ya saya sebenarnya kecewa. Saya kecewa, kenapa kok ada wartawan yang datang meliput, tapi dijadikan saksi," katanya usai sidang.
Razman Nasution mengungkapkan, wartawan seharusnya tak melampaui kewenangannya. Sebelum memberikan kesaksian, Razman menilai bahwa saksi harusnya lebih dulu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Jarang dia ketemu saya, dan hanya mengaku satu kali datang, tapi mengetahui banyak hal, kan aneh juga. Kemudian, dia kaget katanya, tiba-tiba datang surat, terus mengarah ke dia," ujar Razman.
"Nah jadi, Dewan Pers, akan kami surati. Kemudian, pemimpin redaksi atau owner yang terkait di mana dia bernaung akan kami surati," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Razman bersyukur lantaran keterangan saksi justru meringankannya di persidangan. Dalam keterangannya, saksi bahkan memastikan bahwa Razman merupakan kuasa hukum Iqlima Kim saat memimpin konferensi pers itu.
"Kalau saya sebagai pengacara, saya tidak boleh dikenakan undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik, karena saya menjalankan tugas profesi," tukasnya.
Selain itu, saksi juga menyebutkan bahwa dirinya tak melihat ada tekanan yang diberikan Razman terhadap Iqlima Kim dalam konferensi pers itu.
Pendamping Saksi Sebut Pemenuhan Panggilan Sudah Sesuai Prosedur
Ditemui dalam kesempatan berbeda, praktisi hukum sekaligus Pendamping Saksi S, Deolipa Yumara, membantah pernyataan Razman.
Kata Deolipa, kehadiran S, dalam persidangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi gini, wartawan kan profesi, kalau yang dipanggil kan subjek hukum, sebenarnya siapa pun yang dipanggil sebagai saksi boleh saja asal bersedia," kata Deolipa.
ADVERTISEMENT
Deolipa juga membantah pendapat Razman yang menyebut bahwa S, seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum hadir sebagai saksi.
"Gak ada itu, yang penting ketika yang bersangkutan setuju menjadi saksi gak jadi persoalan," tandasnya.