Razman Nasution Sebut Denise Chariesta Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

25 Desember 2023 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Arif Nasution dan Denise Chariesta. Foto: Maria/kumparan dan Instagram/@denisechariestaofficial
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Nasution dan Denise Chariesta. Foto: Maria/kumparan dan Instagram/@denisechariestaofficial
ADVERTISEMENT
Denise Chariesta disebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh pengacara Razman Arif Nasution pada tahun lalu di Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Razman jelas bersyukur atas keputusan ini. Ia pun membeberkan kapan Denise ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu (20/12) kemarin, saya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Sumatera Utara, saudari Denise Chariesta telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Razman saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Momen ulang tahun dan siraman tujuh bulanan Denise Chariesta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menurut kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, hal yang membuat posisi Denise kini menjadi sulit adalah karena ia secara diam-diam menghilangkan unggahan yang isinya diduga mengolok-olok Razman. Padahal, itu adalah barang bukti dari laporan Razman.
"Denise menghilangkan atau menghapus bukti. Saya sudah memastikan, postingan yang dilaporkan sudah dihapus Denise Chariesta. Dia menghilangkan barang bukti, ini fatal," kata Rahmad.
Rahmad yakin, Denise bisa dihukum penjara karena kasus ini. Sebab, ada hal lain lagi yang juga memberatkan posisi Denise.
Razman Haris Nasution penuhi panggilan Bareskrim, Selasa (8/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Denise Chariesta dalam perkara ini adalah orang yang tidak kooperatif. Lamanya proses berjalan karena Denise tidak menghadiri panggilan penyidik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Razman melaporkan Denise setelah mengirimkannya karangan bunga dengan kata-kata negatif yang menjatuhkan pada pertengahan tahun 2022. Setelah dikirimkan, Denise mengunggah foto karangan bunga itu ke Instagram.
Tak terima atas apa yang dilakukan Denise, Razman pun melaporkan masalah ini ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik. Kini, penyidik dikatakan menjerat Denise dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancamannya hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara.