news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Razman Nasution Sebut Vadel Badjideh Masih Pikir-pikir Laporkan Laura Meizani

15 Maret 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengungkap kelanjutan rencana pihaknya melaporkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani. Kata Razman, rencana tersebut masih terus dikoordinasikan di internal keluarga.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga sebetulnya sudah sepakat melayangkan laporan itu. Namun, Vadel yang masih belum mantap melaporkan kekasihnya.
"Karena kelihatannya keluarga sudah oke tapi masih mikir, atau mungkin karena Vadel. Dia masih sayang, sehingga dia kelihatannya masih belum ingin melukai hati kekasihnya," tutur Razman di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Pengacara Razman Atif Nasution di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kesempatan itu, Razman berharap agar persoalan tersebut bisa mencapai titik temu. Apalagi para pihak yang berseteru kini juga sudah ditahan dengan persoalan masing-masing.
"Coba lihat ini, NM ditahan, Vadel ditahan. Kalau ini dilaporin lagi Lolly, berproses hukum walaupun ancamannya empat tahun," ujar Razman.
"Tapi kalau ada pertimbangan lain bisa juga ditahan, apakah akan kayak gini yang terjadi di keluarga ini," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Razman meminta agar Laura bisa segera menemuinya dan menjalin upaya perdamaian.
"Makanya saya minta sekali lagi, ananda Lolly, keluarlah dari tempatmu, bicara dengan om, supaya ada titik temu," tandasnya.
Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani. Foto: Instagram/ @itsofficiallauraa
Pihak Vadel Badjideh berencana membuat laporan kepolisian terhadap Laura Meizani. Rencana pelaporan tersebut dilandasi dengan perubahan keterangan Laura dalam proses BAP.
Kata Razman, Laura mengaku bahwa Vadel melakukan tindakan yang ditudingkan dalam laporan sang ibunda, Nikita Mirzani.
Dalam laporan itu, Nikita menuding Vadel melakukan tindak kekerasan seksual dan aborsi. Namun, Razman memastikan bahwa laporan tersebut bukan soal keterangan palsu, melainkan aborsi.
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Razman bilang, dalam keterangannya Laura mengaku berhubungan badan dengan Vadel sebanyak 10 kali. Atas perbuatan itu, Laura juga mengaku sempat mengandung.
ADVERTISEMENT
"Lolly mengaku hamil tanggal 9 Mei 2024, dan dia video call dengan Vadel sambil makan obat untuk melakukan aborsi, itu di BAP dia," ujar Razman.
"Maka terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur memang ada pidana 15 tahun maksimal, tapi untuk aborsi beresiko 4 tahun," tambahnya.
Jika Vadel dijadikan tersangka, Razman menilai bahwa Laura sebagai pelaku Aborsi harusnya juga bisa dijerat hukum.
"Yang aborsi siapa? Kan gak mungkin Vadel, dia laki-laki, yang aborsi kan Lolly, kita lihat melalui undang-undang, lolly bisa dijerat melakukan aborsi meskipun dia anak di bawah umur ancaman hukumannya 4 tahun," ujarnya.
Razman Arif Nasution dan Kliennya, Umar Badjideh dan Vadel Badjideh usai Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Vadel selama 20 hari ke depan. Awalnya Vadel dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Pasal yang diterapkan terhadao Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umurm Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara