Razman Nasution Tak Percaya dengan Saksi yang Dihadirkan JPU, Ini Alasannya

13 Maret 2025 16:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea atas terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/3). Lanjutan sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Saksi fakta yang dihadirkan ialah, Mikiyanto dan Hana. Keduanya merupakan karyawan Hotman Paris Hutapea.
Dalam persidangan tersebut keduanya diperiksa secara terpisah. Mikiyanto diperiksa lebih dulu sebelum Hana. Pihak Razman kemudian mencecar kedua saksi tersebut dengan sejumlah pertanyaan.
Usai sidang, Razman menilai kedua saksi tersebut telah dikondisikan. Dia bahkan menilai BAP kedua saksi sama persis.
"Tidak pernah dalam sejarah dalam sidang yang saya ikuti, BAP saksi 1 dengan saksi 2 itu bisa saya katakan 99 persen, bahkan 100 persen itu hasil dari BAP yang satu ke yang dua. Yang kita sebut seperti copy paste," kata Razman.
Hotman Paris dalam sidang kasus pencemaran nama baik, PN Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Razman juga menilai kedua saksi tidak memberikan jawaban secara spesifik mengenai tindak pencemaran nama baik yang dia lakukan. Kata Razman, Miki dan Hana tidak punya kecakapan sebagai saksi dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Poin pentingnya adalah bahwa 2 orang ini menurut kami sudah tidak cakap kedudukannya sebagi saksi, karena mereka tidak menjelaskan apa pencemaran yang dilakukan," tutur Razman.
"Posisi seorang saksi harus jelas, mengetahui, dan atau mengalami dan atau menyaksikan. Mengetahui harus betul-betul mengetahui, kalau dia mengalami harus betul-betul mengalami," tambahnya.
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea atas terdakwa Razman Arif Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (13/3/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Saksi fakta, lanjut Razman, harusnya menyaksikan langsung kejadian. Namun kedua saksi yang dihadirkan kala itu tidak mampu memberikan jawaban yang tegas.
"Tidak boleh mungkin, iya saya lihat mungkin tanggal sekian, iya mungkin saya dengar begini. Enggak bisa begitu bos, ini hitam putih, hukum itu black and white, tidak ada abu-abu," tukasnya.
Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
ADVERTISEMENT
Razman Arief Nasution dan Iqlima Kim, kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Jumat (29/4) Foto: Giovanni/kumparan
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT