news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Razman Nasution Ungkap Keluarga Vadel Badjideh Akan Segera Polisikan Laura

9 Maret 2025 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Arif Nasution dan Kliennya, Umar Badjideh dan Vadel Badjideh usai Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Nasution dan Kliennya, Umar Badjideh dan Vadel Badjideh usai Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Vadel Badjideh berencana membuat laporan kepolisian terhadap Laura Meizani. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution.
ADVERTISEMENT
Rencana pelaporan tersebut dilandasi adanya perubahan keterangan Laura dalam proses BAP. Kata Razman, Laura mengaku bahwa Vadel melakukan tindakan yang ditudingkan dalam laporan sang ibunda, Nikita Mirzani.
Dalam laporan itu, Nikita menuding Vadel melakukan tindak kekerasan seksual dan aborsi. Namun, Razman memastikan bahwa laporan tersebut nantinya bukan terkait soal keterangan palsu, melainkan aborsi.
"Aborsi, bukan keterangan palsu, perbuatan aborsi yang dilakukan Lolly sesuai pengakuan dia," ujar Razman dalam wawancara yang dilakukan secara virtual belum lama ini.
Razman bilang, dalam keterangannya Laura mengaku berhubungan badan dengan Vadel sebanyak 10 kali. Atas perbuatan itu, Laura juga mengaku sempat mengandung.
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
"Lolly mengaku hamil tanggal 9 mei 2024, dan dia video call dengan Vadel sambil makan obat untuk melakukan aborsi, itu di BAP dia," ujar Razman.
ADVERTISEMENT
"Maka terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur memang ada pidana 15 tahun maksimal, tapi untuk aborsi berisiko 4 tahun," tambahnya.
Jika Vadel dijadikan tersangka, Razman menilai bahwa Laura sebagai pelaku Aborsi harusnya juga bisa dijerat hukum.
"Yang aborsi siapa? Kan gak mungkin Vadel, dia laki-laki, yang aborsi kan Lolly, kita lihat melalui undang-undang, lolly bisa dijerat melakukan aborsi meskipun dia anak di bawah umur ancaman hukumannya 4 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Razman belum menjelaskan kapan laporan itu bakal dilayangkan. Namun, dia memastikan bahwa laporan tersebut akan dilayangkan sesegera mungkin.
"Vadel, Martin, Bintang, Pak Umar, sudah koordinasi kemungkinan pulang (saya) dari Medan kita akan ketemu dan buat laporan," tandasnya.
Keluarga Vadel Badjideh usai menjenguk di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Vadel selama 20 hari ke depan. Awalnya Vadel dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.