Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Razman Yakin Nikita Mirzani Takkan Lolos Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
7 November 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporannya terhadap artis Nikita Mirzani pada Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Razman teregister dengan nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Razman mengungkapkan pertanyaan dari penyidik kepadanya, salah satunya adalah video yang direkam Nikita Mirzani di Instagram Story menggunakan fitur lemon.
"Tadi ditanya penyidik, apakah mama lemon itu Nikita? Ini orangnya, yang omong. Suaranya sama enggak? Bahasanya sama enggak? Jadi enggak bisa dia menghindar," kata Razman.
Razman Arif Nasution Serahkan Bukti Terkait Laporannya Terhadap Nikita Mirzani
Selain itu, Razman menyerahkan bukti foto dan video tangkapan layar akun Instagram Nikita. Hal itu untuk memperkuat keterangannya.
"Ya, untuk membuktikan bahwa mama lemon itu dia. Dari akun Nikita Mirzani, itu ada juga foto saya, video saya, diedit, di-zoom, diolok-olok, itu ada," tutur Razman.
ADVERTISEMENT
Razman memberikan lima alat bukti kepada penyidik. Menurutnya, bukti dan keterangan yang dia berikan bisa memperkuat agar Nikita dijadikan tersangka.
"Poin 183 KUHP mewajibkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi terduga pelaku tindak pidana. Ini sudah clear. Insyaallah kami sudah punya semua itu dan kami yakin perkara ini naik sidik dan juga sampai penetapan tersangka," ucap Razman.
Razman yakin bahwa Nikita bersalah dan tidak bisa lolos terkait laporannya mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Dia enggak akan bisa lolos dari kasus ini. Kalau sampai dia lolos berarti ada permainan, saya akan kejar," ujar Razman.
Razman melaporkan Nikita dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan juncto Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Salah satu unsur pengembangan dari pasal tersebut adalah ujaran kebencian karena Nikita dituding meminta orang untuk meretas akun Instagramnya.
Live Update