Reaksi Rebecca Klopper soal Penyebar Video Pornonya Divonis 3 Tahun Penjara

18 Januari 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Rebecca Klopper bersama pacarnya Fadli Fausal dan kuasa hukum Sandy Arifin menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Rebecca Klopper bersama pacarnya Fadli Fausal dan kuasa hukum Sandy Arifin menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1). Sidang atas terdakwa Bayu Firlen itu digelar dengan agenda putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata majelis hakim.
Artis Rebecca Klopper menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Rebecca Klopper hadir didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Setelah sidang berakhir, Rebecca memberikan tanggapannya terkait vonis hakim tersebut terhadap pelaku.
"Aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik," kata Rebecca usai sidang.
Tak lupa, Rebecca juga mengucapkan banyak terima kasih atas segala pihak yang sudah membantunya mencari keadilan dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper saat sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua terima kasih banyak," tandasnya.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang dibacakan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.