Reaksi Rebecca Klopper soal Penyebar Video Pornonya Divonis 3 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Sidang kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1). Sidang atas terdakwa Bayu Firlen itu digelar dengan agenda putusan.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata majelis hakim.
Rebecca Klopper hadir didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Setelah sidang berakhir, Rebecca memberikan tanggapannya terkait vonis hakim tersebut terhadap pelaku.
"Aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik," kata Rebecca usai sidang.
Tak lupa, Rebecca juga mengucapkan banyak terima kasih atas segala pihak yang sudah membantunya mencari keadilan dalam perkara tersebut.
"Aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua terima kasih banyak," tandasnya.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang dibacakan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
