Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rebecca Klopper Lapor Polisi Usai Video Syur Mirip Dirinya Kembali Tersebar
20 Oktober 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Artis Rebecca Klopper lewat kuasa hukumnya membuat laporan polisi usai video syur mirip dirinya kembali tersebar beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Rebecca Klopper, Muannas Alaidid, mengatakan pihaknya melaporkan para penyebar video tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Jadi kita peringati jangan sampai yang belum menyebarkan terus menyebarkan. Kita investigasinya apa pun sudah kita lakukan sampai ada tindakan hukum," kata Muannas di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Kuasa Hukum Rebecca Klopper Laporkan Sejumlah Akun ke Polisi
Muannas mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah akun ke polisi. Langkah itu ditempuh supaya video syur mirip Rebecca Klopper tidak tersebar lagi dan penyebarnya bisa diproses hukum.
"Iya, supaya di-take down dan diproses hukum, jadi sementara itu yang bisa kita sampaikan," tutur Muannas.
Muannas menyatakan para penyebar video syur mirip Rebecca dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Setelah membuat laporan ke polisi, Muannas mengungkapkan, pihaknya masih terus mengumpulkan barang bukti.
Kuasa hukum Rebecca Klopper yang lain, Raudhah Mariyah, mengatakan kliennya menjadi Korban Berbasis Gender Online.
"Berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn, adanya manipulasi kemudian ada pihak yang sakit hati," ucap Raudhah.
"Kemudian mengikuti dengan pengancaman, ada yang namanya sekstorsi, pemerasan, karena yang kasus awal ada pemerasan," lanjutnya.
Meski demikian, Raudhah enggan menjelaskan kronologi terkait video syur mirip Rebecca Klopper.
"Tetapi teman-teman mungkin bisa mempelajari kasus, di mana ada manipulasi, orang yang sengaja menjatuhkan korban," ujarnya.