Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Renata Kusmanto Ingin Liburan Bareng Usai Fachri Albar Jalani Hukuman
10 Juli 2018 21:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Ekspresi semringah tampak jelas di wajah Fachri Albar setelah aktor berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi dikurangi masa penahanan dan penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Fachri, Renata Kusmanto pun girang mendengar putusan hakim terhadap suaminya tersebut. Sebab, lelaki kelahiran 15 November 1981 itu hanya harus menjalani sisa hukuman selama dua bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Mengingat Fachri akan bebas pada September mendatang, Renata pun telah menyusun suatu rencana untuk merayakan hal itu. "Penginnya liburan bareng. Belum tahu ke mana," ucap Renata dengan raut wajah semringah ketika ditemui usai sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Renata mengaku gembira mendapati kondisi sang suami. Selain sehat, Fachri juga mengalami penambahan berat badan.
"Senang saja ngelihatnya, sehat," kata Renata diakhiri tawa.
Renata mengatakan bahwa Fachri juga telah berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi. Yang pasti, menurutnya, putra Ahmad Albar itu telah merasa sangat kapok.
Bicara mengenai sidang kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, Fachri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang pada Selasa (5/6) lalu. Kala itu, Fachri dituntut hukuman sembilan bulan penjara.
Sementara itu, vonis lebih berat dibandingkan hukuman yang diinginkan Fachri. Dalam pleidoi yang diajukan, lelaki kelahiran 15 November 1981 tersebut berharap agar divonis hukuman 6 bulan penjara dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.