Resmi Cerai dengan Nindy Ayunda, Askara Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta

8 Mei 2021 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/@nindyparasadyharsono
zoom-in-whitePerbesar
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/@nindyparasadyharsono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nindy Ayunda telah resmi bercerai dengan Askara Parasady Harsono. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan tersebut pada 6 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya gugatan cerai yang dikabulkan, pelantun lagu Buktikan ini juga memenangkan hak asuh atas kedua anaknya. Meski begitu, Askara tetap bisa bertemu dengan anak-anaknya.
"Anak yang berusia sembilan tahun, dan anak yang berusia sekitar lima tahun, berada pada asuhan penggugat. Penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat untuk menyalurkan kasih saya ke anak-anak itu," ucap Taslimah, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/@nindyparasadyharsono
Permintaan nafkah anak yang diajukan oleh Nindy juga dikabulkan pihak pengadilan. Namun, pengadilan tak mengabulkan sepenuhnya permintaan Nindy. Pihak pengadilan juga tidak mengungkap berapa besaran nafkah yang diminta oleh Nindy Ayunda.
"Biaya yang tidak dikabulkan seluruhnya. Dikabulkannya tidak sejumlah tersebut. Yang dikabulkan Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen," terang Taslimah.
ADVERTISEMENT
"Intinya dikabulkan, cuma jumlah nominalnya yang tidak sesuai dengan permintaan," imbuhnya.
Penyanyi Nindy Ayunda saat memberi keterangan soal rumah tangga nya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa, (16/2/2021). Foto: Ronny
Dalam kesempatan itu, Taslimah mengungkap bahwa Nindy dan juga Askara bisa mengajukan banding apabila tak setuju dengan putusan tersebut.
"Jika penggugat dan tergugat telah menerima (hasil putusan), kalau sudah menerima ditambah 14 hari, para pihak diberi waktu untuk mengajukan banding. Kalau setuju dengan putusan ya ditambah 14 hari itu dan upaya tersebut tidak digunakan maka keputusan ini berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: