Resmi Cerai dengan Venna Melinda, Ferry Irawan Keberatan Masalah Nafkah

6 Agustus 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Vena Melinda dan Ferry Irawan saat konferensi pers usai pernikahannya di kawasan Studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Vena Melinda dan Ferry Irawan saat konferensi pers usai pernikahannya di kawasan Studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya resmi bercerai. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam.
ADVERTISEMENT
Khairul jelaskan kapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan putuskan kliennya dan Venna Melinda resmi cerai. Ternyata, putusan baru diberi beberapa hari lalu.
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar Khairul di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
Artis Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Fery Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (6/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
Dikatakan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan permintaan mut'ah dan id'dah dari Venna. Karena itu, Ferry pun harus memberi uang mut'ah dan id'dah masing-masing Rp 30 juta.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama tiga bulan yaitu Rp 30 juta," tutur Khairul.
Suami Venna Melinda, Ferry Irawan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan, Senin (9/1/2022) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ferry Irawan Keberatan Memberi Nafkah pada Venna Melinda

Namun, Khairul jelaskan bahwa Ferry tidak bisa memenuhi permintaan nafkah dari Venna. Sebab, saat ini Ferry ditahan, karena kasus KDRT yang dilaporkan Venna.
ADVERTISEMENT
"Ya, yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam.
Ferry mengajukan talak atas Venna pada 7 Februari 2023. Ini merupakan buntut dari kasus KDRT yang dilaporkan Venna atas Ferry.
Ferry Irawan jalani sidang dugaan KDRT di PN Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (13/4). Foto: Dok. Istimewa
Di sisi lain, Ferry telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Senin (16/1). Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya memutuskan untuk menahan Ferry.
"Tadi setelah diperiksa dokter, kemudian dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, memastikan bahwa yang bersangkutan ada FI," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.
"Kemudian malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab UU Hukum Acara Pidana. Jadi, syarat obyektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," sambungnya.
ADVERTISEMENT