Kumparan Logo

Resmi Dipenjara, Vanessa Angel Lakukan Tes Swab dan Diisolasi 14 Hari

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Vanessa Angel resmi menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu sejak hari ini, Rabu (18/11). Pagi tadi, perempuan berusia 27 tahun tersebut berinisiatif datang ke rutan tanpa menunggu adanya penjemputan dari pihak kejaksaan.

Ia dipidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa Vanessa Angel saat hadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10). Foto: Ronny

Mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir, pihak Rutan Pondok Bambu menerapkan protokol kesehatan—demi mencegah penularan virus corona—terhadap Vanessa Angel.

Berdasarkan keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, Vanessa Angel sudah melakukan tes swab. Hasilnya, ia dinyatakan negatif corona.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif," ujar Rika Aprianti.

Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (31/8). Foto: Ronny

Vanessa Angel pun bakal menjalani masa isolasi selama dua pekan ke depan di Rutan Pondok Bambu.

"Yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," pungkas Rika Aprianti.