Resmi Dipenjara, Vanessa Angel Lakukan Tes Swab dan Diisolasi 14 Hari

Vanessa Angel resmi menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu sejak hari ini, Rabu (18/11). Pagi tadi, perempuan berusia 27 tahun tersebut berinisiatif datang ke rutan tanpa menunggu adanya penjemputan dari pihak kejaksaan.
Ia dipidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir, pihak Rutan Pondok Bambu menerapkan protokol kesehatan—demi mencegah penularan virus corona—terhadap Vanessa Angel.
Berdasarkan keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, Vanessa Angel sudah melakukan tes swab. Hasilnya, ia dinyatakan negatif corona.
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif," ujar Rika Aprianti.
Vanessa Angel pun bakal menjalani masa isolasi selama dua pekan ke depan di Rutan Pondok Bambu.
"Yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," pungkas Rika Aprianti.
