Kumparan Logo

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tak Bisa Dibesuk hingga 2 Minggu ke Depan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto

Usai resmi dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Serang, Nikita Mirzani langsung ditempatkan di sel bersama 8 orang warga binaan perempuan lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Banten, Masjuno, usai melakukan pengecekan di Rutan Klas IIB Serang pada Selasa (25/10) malam.

"Jadi, Nikita Mirzani sudah dilakukan penahanan di Rutan Serang atas surat perintah dari Kepala Kejari Serang. Dan dia ditempatkan di sel, di kamar bersama WBP yang lain. Ada 8 orang, berarti 9 orang dengan Nikita," kata Masjuno.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Banten, Masjuno. Foto: Istimewa

Nikita, kata Masjuno hanya membawa pakaian yang melekat di badan saat masuk ke dalam sel Rutan Klas IIB Serang.

Sedangkan untuk barang-barang lainnya telah dititipkan ke pihak pengacara lantaran termasuk ke dalam kategori barang-barang yang tidak boleh dibawa ke dalam sel.

"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian yang melekat di badan. Dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," ungkapnya.

"Tapi kita berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki, kipas pasti ada, perlengkapan yang mendasar, kebutuhan-kebutuhan sehari-hari ada semuanya, itu aja," tambah Masjuno.

Nikita Mirzani Belum Bisa Dibesuk Usai Ditahan

Masjuno mengaku, bahwa pihaknya tidak menerima permintaan khusus dari Nikita usai ditahan di sel Rutan Klas IIB Serang. Ia pun menilai bahwa ibu 3 anak itu bisa langsung bersosialisasi dengan warga binaan perempuan lainnya saat di dalam sel.

"Secara khusus (permintaan) tidak ada. (Nikita) normal, tetap bersosialisasi (di dalam sel). Dan petugas pun menjelaskan juga kepada yang lainnya. Jadi aman, normal," ucap Masjuno.

Nikita Mirzani saat tiba di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, Masjuno pun menuturkan, bahwa Nikita Mirzani belum diperbolehkan untuk dibesuk lantaran masih dalam masa pengenalan lingkungan selama 2 minggu ke depan.

"Belum bisa (dibesuk), karena kita ada namanya masa pengenalan lingkungan seperti itu, 2 minggu," tandas Masjuno.

Sebelumnya, Nikita Mirzani terdengar berteriak dan menangis saat akan dibawa ke Rutan Serang. Artis berusia 36 tahun itu juga menghardik para petugas di Kejari Serang.

"Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia? Siapa? Dibayar berapa kalian? Kalian jahat!" jerit Nikita Mirzani dari dalam ruangan Kejari Serang.

Nikita Mirzani berurusan dengan hukum terkait laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu. Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.