Kumparan Logo

Respons Ferry Irawan Terkait Vonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ferry Irawan. Foto: Instagram / @ferryorawanofficial
zoom-in-whitePerbesar
Ferry Irawan. Foto: Instagram / @ferryorawanofficial

Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyampaikan tanggapan dari kliennya terkait vonis terhadapnya.

"Menyerahkan kepada saya kuasa hukum Ferry Irawan," kata Jeffry kepada kumparan, belum lama ini.

Ferry Irawan jalani sidang dugaan KDRT di PN Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (13/4). Foto: Dok. Istimewa

Jeffry juga sempat mengomentari mengenai vonis dari majelis hakim terhadap Ferry Irawan. Menurut dia, vonis itu sudah tepat.

Karena itu, Jeffry berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding terkait vonis tersebut.

"Menurut hemat kami putusan tersebut sudah tepat, sehingga harapan kami tidak ada upaya lanjutan sehingga kasus ini tidak berlarut-larut," tutur Jeffry.

Jeffry mengungkapkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.

"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan," ucap Jeffry.

Suami Venna Melinda, Ferry Irawan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan, Senin (9/1/2022) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Vonis Hakim untuk Ferry Irawan dalam Kasus KDRT Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim terhadap Ferry lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut pria 46 tahun itu dengan 1,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri mengatakan bahwa Ferry tidak terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna.

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, saat membacakan putusan.