Respons KPI soal Desakan Publik yang Minta Lesti Kejora-Rizky Billar Diboikot

17 Oktober 2022 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Lesty Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana dan kuasa hukum Sandy Arifin, saat memberi keterangan pers terkait perdamaian kasus KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (14/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Lesty Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana dan kuasa hukum Sandy Arifin, saat memberi keterangan pers terkait perdamaian kasus KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (14/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Lesti Kejora sudah mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Usai mencabut laporan tersebut, Lesti malah menuai banyak hujatan.
ADVERTISEMENT
Publik bahkan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memboikot pasangan itu. Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, akhirnya buka suara atas permintaan masyarakat itu.
"Munculnya tuntutan publik atas apa yang sedang dilakonkan oleh publik figur adalah indikator masyarakat kita semakin memiliki kesadaran kritis yang bergerak secara masif," ujar Nuning kepada media, belum lama ini.
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Nuning menilai bahwa masyarakat makin menyadari bahwa tindakan KDRT tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut juga harus diselesaikan dengan tuntas guna menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
"Bahwa KDRT itu salah, kalau terjadi KDRT harus lapor, dan idealnya semua proses penegakan harus berproses sampai selesai untuk memberi efek jera bagi pelaku," tuturnya.
Kendati demikian, KPI menghormati proses penegakan hukum yang berlaku. Namun, Nuning menekankan bahwa sebagai lembaga penyiaran, KPI tentunya harus berpihak pada publik.
ADVERTISEMENT
Nuning juga menekankan bahwa upaya glorifikasi pelaku KDRT tidak dapat ditoleransi.
"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," ujar Nuning.
"Edukasi penguatan korban menjadi keharusan. Maka perlu ILM, konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan KDRT dan upaya penguatan korban KDRT," tambahnya.
Lebih lanjut, Nuning mengapresiasi masukan masyarakat. Pihaknya juga sepakat untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku KDRT.
"Terima kasih atas dukungan dan masukan publik tentang 'tidak memberi ruang pada pelaku KDRT'," tandasnya.
Sebelumnya, KPI telah membuat keputusan bahwa mereka tidak mengizinkan pelaku KDRT untuk tampil di televisi atau radio. Keputusan itu menyusul kasus Rizky Billar yang melakukan tindak KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.
ADVERTISEMENT