Respons Nikita Mirzani Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

20 Februari 2025 16:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani buat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani buat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Lewat Instagram Story, Nikita mengaku kaget mendengar ancaman hukuman atas kasusnya tersebut.
"Ya ampun ngeri banget. Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan (rupiah)," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani didampingi Dokter Okky hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengungkap Pasal yang disangkakan bagi Nikita Mirzani.
Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Ade Ary, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT

Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Dihubungi terpisah, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menekankan bahwa status tersangka kliennya bukan berarti Nikita Mirzani melakukan tindak pidana.
"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana," ujar Fahmi dihubungi kumparan, Kamis sore.
"Kalau baca Pasalnya, pasti Pasal pemerasan. Apakah ada peristiwa pidana, sebentar dulu," lanjut Fahmi.
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
Kasus ini berawal saat Nikita me-review produk skincare milik Reza. Pada 13 November 2024, Reza menghubungi Nikita lewat asistennya.
Saat itu Reza bermaksud bisa berkomunikasi langsung dengan Nikita. Namun, respons kurang menyenangkan diduga justru diterima Reza.
Pihak Nikita diduga saat itu meminta uang sebesar Rp 5 Miliar, sebagai uang tutup mulut. Merasa diancam dan diperas, Reza pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan pada 3 Maret mendatang.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," jelas Ade Ary.