Respons Pihak Kemenkumham Terkait Gugatan Ayah Atta Halilintar

19 Agustus 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid
ADVERTISEMENT
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, memasukkan gugatan terhadap Kemenkumham. Anofial menggugat Kemenkumham terkait merek 'Gen Halilintar'.
ADVERTISEMENT
Atas gugatan itu, pihak Kemenkumham memberikan tanggapan. Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, menilai gugatan yang dilayangkan Anofial itu merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif kepada media, belum lama ini.
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid
Tubagus mengatakan bahwa pihaknya bakalan meninjau gugatan yang diajukan oleh Anofial tersebut.
"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," tandasnya.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dilayangkan Anofial lantaran merek 'Gen Halilintar' yang pernah didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.
Dalam petitum gugatannya, Anofial meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
Atta Halilintar bersama orang tuanya. Foto: Instagram/@attahalilintar
Di poin kedua gugatan tersebut, Anofial meminta hakim membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
ADVERTISEMENT
"Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama PENGGUGAT," seperti tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Anofial juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara.
"Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup petitum gugatan tersebut.