Respons Pihak Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh Buat Aduan ke Propam

8 November 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi langkah Vadel Badjideh yang membuat aduan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kata Fahmi, aduan tersebut biasanya terkait dengan profesi aparat kepolisian yang ada di seluruh Republik Indonesia. Oleh karena itu, Fahmi mengaku heran saat mendengar pihak Vadel Badjideh membuat aduan di Propam.
"Jadi perilakunya yang dilaporkan. Nah, kalau perilakunya saya jadi bingung. Apa yang dilakukan oleh penyidik?" kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Menurut Fahmi, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memproses laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh sesuai prosedur.
Fahmi tak melihat adanya pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik. Di sisi lain, Fahmi justru menilai pihak Vadel yang tidak menghargai jalannya proses hukum.
"Penyidik memanggil dengan tenggang waktu tiga hari yang patut. Bahkan kalau berbicara secara etika, sebetulnya ada hal-hal yang tidak beretika," tutur Fahmi.
ADVERTISEMENT
"Di saat mereka (Vadel) dipanggil, dia tidak menghormati lembaga kepolisian, joget-joget di sini," tambahnya.
Dalam hal tersebut, Fahmi merasa, Vadel yang harusnya dilaporkan karena tidak menghormati institusi. Kendati demikian, Fahmi tak ambil pusing mengenai langkah hukum yang dilakukan pihak Vadel.
"Jadi, apa pun yang dilakukan silakan. Tapi, lakukan sesuai dengan koridor hukum. Propam itu memeriksa atas perilaku daripada oknum kepolisian yang melakukan hal-hal yang menyimpang," tukasnya.
Vadel Badjideh didampingi Razman Arif Nasution memenuhi panggilan dari Pengamanan Internal (Paminal) di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/11). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Vadel Badjideh mengadukan tiga penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Nikita Mirzani. Menurut pihak Vadel, ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik.
Sebagai solusi, melalui Propam, pihak Vadel menuntut agar kliennya sebagai terlapor dibuatkan gelar perkara khusus dengan anak Nikita, Laura Meizani, sebagai korban.
ADVERTISEMENT
Nikita melaporkan Vadel atas dugaan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap Laura.
Nikita melaporkan Vadel dengan dugaan melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-undang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihak kepolisian menaikkan laporan Nikita ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang sudah mereka kumpulkan dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan sudah jelas, ya, dari saksi-saksi, kemudian dari saksi ahli sudah di penyidik, itu yang menjadi dasar kuat dari penyidik menaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," kata Nurma.
ADVERTISEMENT