Respons Pihak Virgoun soal Inara Rusli Gugat Cerai

25 Mei 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Virgoun Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Virgoun Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Virgoun buka suara soal gugatan cerai yang diajukan Inara Rusli. Inara, yang merupakan istri Virgoun, mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Virgoun, Wijayano Hadi Sukrisno, tidak mempersoalkan Inara Rusli yang menggugat cerai kliennya.
"Semua punya hak, sebelumnya memang kita yang mengajukan, secara tertulis sudah kita ajukan. Kita juga sudah sepakat tidak ada soal anak, tiba-tiba ada permintaan dari keluarga untuk memasukkan soal anak dalam gugatan agar kita megang hak hadhanah-nya," kata Wijayano saat dihubungi, Kamis (25/5).
Virgoun dan Inara Rusli. Foto: Nugroho & Munady
Awalnya, menurut Wijayano, pihaknya mau mengajukan permohonan cerai baru. Di dalam permohonan itu akan dicantumkan terkait hak asuh anak.
"Sebetulnya kita antara Senin atau Selasa mau mengajukan lagi, tapi kalau mereka duluan, ya, enggak apa-apa," ucap Wijayano.
Wijayano mengaku pihaknya belum mendapat jadwal sidang. Begitu juga dengan materi gugatan.
"Aku belum dapat panggilan resmi, biasanya 5-7 dari terdaftar kita dapat panggilan dan salinan gugatan, sampai detik ini belum menerima, jadi kita belum tahu materi gugatannya," tutur Wijayano.
Inara Rusli laporkan Virgoun dan Tenri Anisa terkait perzinaan, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Foto: Giovanni/kumparan

Virgoun Sudah Tahu Gugatan Cerai dari Inara Rusli

Disinggung soal respons Virgoun terkait gugatan, Wijayano menuturkan, kliennya sudah mengetahui akan adanya gugatan tersebut. Hanya saja, ia belum memperoleh informasi resmi dari pihak pengadilan terkait gugatan itu.
ADVERTISEMENT
"Dia (Virgoun) sudah tahu lewat medsoc, tapi soal materi gugatan kita belum tahu," ucap Wijayano.
Ada tujuh poin tuntutan dari Inara terkait gugatan cerai terhadap Virgoun, di antaranya adalah harta gana-gini dan hak asuh anak.
Rencananya, sidang cerai perdana antara Inara dan Virgoun bakal digelar pada 31 Mei mendatang pada sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Berikut rincian 7 poin tuntutan Inara dalam gugatan cerainya:
1. Cerai Gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. Provisi:
a. pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo).
b. pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (lala, ali, dan along), dan.
C. pemeliharaan rumah, dIl (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo.
ADVERTISEMENT
Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
d. dll
3. Hak Asuh Anak.
4. Harta Gono-gini/Harta Bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum
Islam).
5. Nafkah Hadhanah Dan Nafkah Anak.
6. Nafkah Iddah; dan
7. Mut'ah.