Respons Piyu soal Kafe Takut Kena Royalti karena Putar Lagu

5 Agustus 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Respons Piyu soal Kafe Takut Kena Royalti karena Putar Lagu
Piyu menanggapi soal kafe yang takut kena royalti karena putar lagu. Simak berita lengkapnya di sini.
kumparanHITS
Musisi Piyu Padi memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Piyu Padi memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polemik mengenai pemutaran lagu di ruang komersial kini menyasar kalangan pengusaha kafe dan restoran. Banyak pemilik kafe, hotel, dan lokasi usaha lain yang enggan memutar lagu karena takut ditagih royalti musik.
ADVERTISEMENT
Musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab disapa Piyu menjawab ketakutan tersebut. Gitaris grup musik Padi Reborn itu meminta para pemilik usaha untuk tidak lagi takut.
Menurut Ketua Umum AKSI itu, kegelisahan yang muncul belakangan ini sebenarnya tidak perlu berlarut, sebab payung hukum yang mengaturnya sudah ada sejak lama.
"Enggak usah takut, karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu keputusannya," tegas Piyu saat ditemui di Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (4/8).
Piyu Padi Reborn hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Piyu soal Kafe Takut Putar Lagu karena Royalti

Musisi berusia 52 tahun itu menegaskan bahwa saat ini para pemangku kepentingan, termasuk para musisi dan pencipta lagu, sedang merumuskan detail implementasi agar lebih jelas dan tidak memberatkan satu pihak.
ADVERTISEMENT
"Tadi pagi baru aja ikut FGD bersama LMKN dan LMK. Dari AKSI kami sampaikan usulan, berupa tarifnya, bagaimana pelaksanaan dan implementasi seperti apa," ungkap Piyu.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan atribut penting yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti hak cipta musik di Indonesia.
"Dengan adanya usulan langsung dari para komposer melalui AKSI, diharapkan skema pungutan royalti ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak," ungkap Piyu.
Musisi Piyu Padi memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Piyu Padi memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
Piyu pun meminta publik untuk bersabar menanti pengumuman resmi.
"Tadi kami baru aja FGD di Bogor, sekarang saya di sini. Jadi tunggu aja hasilnya nanti akan diumumkan," tutup Piyu.
Sorotan mengenai ketakutan pemilik usaha atau penyanyi reguler kafe itu bermula lewat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7).
ADVERTISEMENT
Saat itu, beberapa penyanyi reguleran kafe menyatakan ketakutannya untuk menyanyikan lagu orang lain saat tampil.
Para pengusaha pun mulai urung menyetel lagu atau karya musik di lokasi usahanya, melihat polemik royalti musik yang masih disidangkan dan belum ada kepastian hingga saat ini.