Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejak kasus tersebut mencuat, pihak Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan larangan pelaku KDRT muncul di televisi. Ketika dipulangkan, Billar sempat memberikan respons atas pelarangan itu.
"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," tutur Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengaku tak tahu terkait larangan tersebut, Billar belum bisa memberikan tanggapan lebih banyak mengenai hal tersebut.
KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di TV
Sebelumnya, lewat unggahan di akun Instagram resmi, KPI dengan tegas memberikan larangan kepada pelaku KDRT untuk tampil di acara televisi.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," tulis pihak KPI di kolom caption.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs resminya, pihak KPI berharap agar lembaga penyiaran dapat memberi dukungan terhadap usaha penghapusan KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban. Salah satunya dengan cara menutup kesempatan untuk para pelaku kekerasan di ruang siar.
"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," kata Nuning.
Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Terhadap Billar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, Lesti Kejora justru mengajukan permohonan pencabutan laporan.