Respons Rudy Salim Ditanya soal Kelanjutan Bisnisnya dengan Lesti-Rizky Billar

20 Oktober 2022 7:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lesty Kejora dan Rizky Billar Liburan di Eropa. Foto: Instagram/@rizkybillar
zoom-in-whitePerbesar
Lesty Kejora dan Rizky Billar Liburan di Eropa. Foto: Instagram/@rizkybillar
ADVERTISEMENT
Rudy Salim sempat menjalin hubungan bisnis dengan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Pengusaha mobil mewah itu mengakuisisi Leslar Entertainment awal tahun ini.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, bersama Lesti dan Billar, dia juga sedang membangun Leslar Metaverse. Namun, saat ini Lesti dan Billar terus jadi sorotan setelah diterpa persoalan isu KDRT.
Keduanya bahkan mendapat hujatan dari para netizen belakangan ini. Dalam konferensi pers pertandingan tinju bertajuk Ring Merah yang digagas Rudy, ada satu peserta wanita yang belum dibocorkan.
Rudy Salim di acara Konferensi pers acara tinju Ring Merah, di Prestige Image Motorcars, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (19/10). Foto: Giovanni/kumparan
Rudy sempat ditanya apakah peserta wanita yang bakal menantang Denise Chariesta itu Lesti Kejora atau bukan.
"Belum ke situ ya belum ke situ," kata Rudy di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Rabu (19/10).
Setelahnya, Rudy ditanya mengenai bisnis yang tengah dikembangkannya dengan Lesti dan Billar. Namun, Rudy belum mau menanggapi pengaruh persoalan pasangan itu dengan bisnis yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
"Sama yang lain saja," kata Rudy Salim sembari meninggalkan awak media.
Penandatanganan Akuisisi Leslar Entertainment Oleh Prestige Corp, Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/3) Foto: Giovanni/kumparan
Ketika ditanyai soal pengaruh persoalan itu terhadap bisnisnya, Rudy tak mau bicara banyak. Dia memilih diam dan meninggalkan awak media ketika itu.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan. Namun, Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan.
Kemudian, Rizky Billar dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Proses Restorative Justice kini berhasil ditempuh. Proses hukum atas perkara tersebut resmi dihentikan.
ADVERTISEMENT