Respons Tamara Tyasmara saat Tahu Yudha Arfandi Minta Divonis Bebas

8 Oktober 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yudha Arfandi meminta agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Yudha dalam pleidoinya. Menanggapi pernyataan tersebut, Tamara mengatakan bahwa sebagai terdakwa Yudha punya hak untuk menyampaikan pembelaannya.
"Kalau dia minta dibebaskan di pleidoi, ya, memang dia kan diberi hak ingkar. Jadi boleh menyangkal. Tapi bila tidak sesuai dengan keterangan dan buktinya dan penilaian hakim maka makin memberatkan posisinya," kata Tamara dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Selasa (8/10).
Tamara mengaku hanya bisa pasrah dan berdoa. Apalagi dia sudah berupaya untuk memperjuangkan keadilan untuk kematian buah hatinya.
"Aku pasrah dan berdoa aja, sih, sekarang semoga majelis hakim memberikan keadilan untuk kami. Karena gimana pun kepolisian dan JPU sudah bekerja keras untuk ini," tutur Tamara.
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Saat ini, Tamara hanya bisa berharap agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil lewat segala pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
"Tinggal keputusan majelis hakim, tapi aku yakin pasti ada keadilan untuk Dante. Biar Allah yang bekerja," tandasnya.
Sebelumnya, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
JPU mengatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pihak Yudha Arfandi dalam pleidoinya membantah tuntutan tersebut. Tim kuasa hukum Yudha menilai kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kematian Dante, dinilai merupakan buah dari kelalaian Yudha dalam melatih renang putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.