Revaldo Minta Maaf Usai 3 Kali Terjerat Narkoba: Saya Pengin Sembuh

13 Januari 2023 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revaldo kembali berurusan dengan hukum. Ini sudah ketiga kalinya ia ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Revaldo kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Status R kini tersangka," ungkap Yudo dalam rilis yang digelar, Jumat (13/1).
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Dalam rilis tersebut, Revaldo juga diberi kesempatan untuk bicara. Bintang film Sayap Sayap Patah ini pun mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga dan teman-temannya.
"Saya meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman yang mempercayai saya. Maaf saya cuma kepengin sembuh, terima kasih," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan hukum. Bintang film Sayap Sayap Patah itu merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap karena kasus narkoba di tahun 2006 dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di Rutan Salemba.
Barang bukti ditunjukan saat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selanjutnya, di tahun 2010 ia kembali ditangkap dengan barang bukti berupa 62 gram sabu dan paket kering ganja. Oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Revaldo divonis 7 tahun penjara dan mendekam di Rutan Cipinang.
ADVERTISEMENT
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Revaldo tetap diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi. Yudo mengatakan bahwa Revaldo akan menjalani proses hukum sambil rehabilitasi di Lido Sukabumi.