Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rey Utami Telah Bebas dari Penjara Usai Jalani Masa Hukuman Kasus 'Ikan Asin'
10 November 2020 20:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengenai itu disampaikan oleh Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti. Rika mengatakan bahwa Rey Utami sudah bebas sejak 8 November lalu.
"Iya, betul. (Rey Utami bebas) tanggal 8 (November), hari Minggu pagi," ungkap Rika ketika dihubungi, Selasa (10/11).
"Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," tambah Rika.
Meski demikian, bebasnya Rey Utami tak diikuti oleh sang suami, Pablo Benua. Saat ini, Pablo yang divonis empat bulan lebih lama, masih harus menjalani masa hukumannya.
"Pablo putus satu tahun delapan bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Rika.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan terpidana lainnya dalam kasus tersebut, Galih Ginanjar, yang mendapat vonis terberat. Hingga kini, Galih masih melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis dua tahun empat bulan yang dijatuhkan hakim.
Permasalahan hukum yang menjerat Rey dan Pablo bermula dari sebuah vlog berjudul GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU. Saat itu, Galih Ginanjar mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan, "Bau ikan asin."
Rey Utami menjadi host saat itu. Vlog tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua. Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan melaporkan hal itu ke kepolisian.