Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah (tersangka), sudah pakai baju tahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi kumparan, Minggu (6/9).
Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah tersebut ditangkap pada Jumat (4/9) lalu di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia kedapatan memiliki satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Reza Artamevia tak sendirian saat ditangkap, ada dua rekannya yang turut diamankan polisi. Setelah menjalani tes urine, ia dinyatakan positif amphetamine.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Reza Artamevia, untuk sementara, disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
Sebelumnya, Reza Artamevia pernah tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot dan istrinya. Namun, atas perbuatannya itu, ia hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di pusat rehabilitasi di Mataram, NTB.