Reza Artamevia Jadi Tersangka Kasus Narkoba

6 September 2020 11:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampilan Reza Artamevia pada Java Jazz Festival 2020 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Reza Artamevia pada Java Jazz Festival 2020 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Reza Artamevia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyanyi berusia 45 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sudah (tersangka), sudah pakai baju tahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi kumparan, Minggu (6/9).
Reza Artamevia dalam jumpa pers rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto: Ronny
Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah tersebut ditangkap pada Jumat (4/9) lalu di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia kedapatan memiliki satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Reza Artamevia tak sendirian saat ditangkap, ada dua rekannya yang turut diamankan polisi. Setelah menjalani tes urine, ia dinyatakan positif amphetamine.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Reza Artamevia, untuk sementara, disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
Penampilan Reza Artamevia pada Java Jazz Festival 2020 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, Reza Artamevia pernah tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot dan istrinya. Namun, atas perbuatannya itu, ia hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di pusat rehabilitasi di Mataram, NTB.