Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

11 September 2020 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Reza Artamevia masih terus berproses di Polda Metro Jaya. Penyanyi berusia 45 tahun ini kini menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri bilang, selama proses penyidikan Reza direkomendasikan untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Reza telah diserahkan ke BNN Lido pada Kamis (10/9).
“Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi,” kata Yusri saat dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Jumat (11/9).
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Sebelumnya, Reza Artamevia dikabarkan akan menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Namun, menurut Yusri, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini akhirnya diarahkan untuk menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido.
Yusri mengatakan, permohonan supaya direhabilitasi diajukan Reza melalui kuasa hukumnya. BNNP DKI Jakarta akhirnya merekomendasikan Reza agar direhab.
ADVERTISEMENT
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Reza ditangkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia kedapatan memiliki barang bukti 0,78 gram sabu dan dinyatakan positif amphetamine.
Kepada polisi, Reza mengaku mengonsumsi sabu sejak empat bulan belakangan. Pengakuan tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Reza dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (6/9/2020). Foto: Ronny
Ini bukan pertama kalinya Reza Artamevia terlibat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
Ketika itu, berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot. Namun, atas perbuatannya itu, ia hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut dan kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan.
ADVERTISEMENT