Reza Artamevia Kedapatan Miliki 0,78 Gram Sabu

6 September 2020 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia. Foto: Instagram: @rezaartameviaofficial.
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia. Foto: Instagram: @rezaartameviaofficial.
ADVERTISEMENT
Reza Artamevia ditangkap polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian ada dompet, ada alat isap yang biasa kita tahu, bong, kemudian ada korek api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (6/9).
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, 0,78 sabu tersebut ditemukan di dalam tas Reza Artamevia saat penangkapan dilakukan. Setelahnya, polisi menggeledah kediaman penyanyi berusia 45 tahun itu dan menemukan bong.
Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, ditangkaplah Reza Artamevia.
Untuk sementara, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan sekarang ini masih baru kita mendalami terus, Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.