Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian ada dompet, ada alat isap yang biasa kita tahu, bong, kemudian ada korek api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (6/9).
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, 0,78 sabu tersebut ditemukan di dalam tas Reza Artamevia saat penangkapan dilakukan. Setelahnya, polisi menggeledah kediaman penyanyi berusia 45 tahun itu dan menemukan bong.
Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, ditangkaplah Reza Artamevia.
Untuk sementara, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan sekarang ini masih baru kita mendalami terus, Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.