Reza Artamevia Minta Dibebaskan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

3 Juni 2021 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak Reza.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Reza telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Reza dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Melalui nota pembelaan, Reza meminta keringanan atas tuntutan itu. Kuasa hukum Reza, Leidermen, mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pelantun lagu Pertama itu dibebaskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri ) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
“Menyatakan bahwa dakwaan kedua yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, jadi kita minta terdakwa dibebaskan,” tutur Leidermen usai persidangan.
Menurut Leidermen, pada saat penangkapan, Reza tidak terbukti sedang menggunakan narkotika. Sehingga, pasal dalam tuntutan JPU tersebut dirasa tak dapat menjerat Reza.
“Di saat kejadian dia tidak sedang memakai. Memang dia pegang sabunya, tapi dia tidak memakai. Menurut kami, pasal unsur 127 huruf A itu tadi tidak terbukti,” ujar Leidermen.
ADVERTISEMENT
“Jadi, kita minta dibebaskan minimal hukumannya dipasin dengan rehabilitasi. Dia sudah direhabilitasi sudah 8 bulan lebih. Kalaupun dia harus dihukum, hukumannya harusnya direhabilitasi disesuaikan dipotong masa telah menjalani rehabilitasi itu 8 bulananlah,” tambahnya.
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Kendati demikian, JPU mengambil sikap untuk tetap pada tuntutannya. Terkait itu, Leidermen masih menunggu keputusan hakim.
“Bagi kita, enggak masalah karena semua ini nanti hakim yang menentukan, terbukti atau tidaknya yang memutuskan hakim,” tukasnya.
Sidang bakal dilanjutkan pada tanggal 9 Juni mendatang. Sidang tersebut nantinya juga akan beragendakan pembacaan putusan. Dia berharap hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Saya cuma berharap, hakim masih punya hati nurani dan bisa memutus seadil-adilnyalah dengan melihat kondisi Reza sudah sehat, masih bisa berkarya, dan dia juga punya anak,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Reza Artamevia ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Pada awalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 0,78 gram sabu. Berdasarkan pemeriksaan Reza dinyatakan positif amphetamine.