Kumparan Logo

Reza Gladys Ajukan Kerugian Rp 504 Miliar ke Nikita Mirzani

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang mediasi gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang mediasi gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Sidang mediasi gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11). Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, mengatakan proposal perdamaian sebesar Rp 200 miliar dari pihaknya resmi ditolak Reza.

Sebaliknya, Reza Gladys menuntut ganti rugi sebesar Rp 504 miliar terhadap Nikita Mirzani. Marulitua menanggapi tuntutan Reza tersebut.

"Rp 504 miliar, ini kan irasional, iya kan? Jadi, saya kira kalau kita menyampaikan sesuatu kerugian itu, saya kira yang rasional aja, ya," kata Marulitua usai persidangan.

Marulitua menilai dalil kerugian sebesar Rp 504 miliar yang diajukan oleh pihak Reza dalam jawaban mediasi tidak rasional.

Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Kata Pihak Nikita Mirzani soal Reza Gladys Tuntut Ganti Rugi Rp 504 Miliar

Marulitua menegaskan bahwa berdasarkan proses mediasi perdata dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, fokusnya adalah identifikasi masalah dan pencarian solusi, bukan pembuktian pokok perkara.

Marulitua menyatakan bahwa angka Rp 504 miliar tersebut merupakan jawaban dalam mediasi, bukan sebuah gugatan balik atau rekonvensi resmi.

"Sampai hari ini kami belum lihat itu gugatan Rp 504 miliar. Jadi, kalau disampaikan nilai itu, itu jawaban, bukan gugatan," tegas Marulitua.

Marulitua mempersilakan pihak Reza untuk mengajukan gugatan balik pada persidangan selanjutnya apabila mediasi gagal.

Sidang mediasi gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Di sisi lain, tim kuasa hukum Reza membenarkan bahwa mereka menolak proposal Nikita dan mengajukan penawaran balik. Mereka mengeklaim kerugian yang dialami kliennya jauh lebih besar.

"Pihak penggugat kan mengajukan Rp 200 miliar minggu lalu, kami minggu ini Rp 504 miliar. Jadi selisihnya ada Rp 304 Miliar. Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami," kata salah satu kuasa hukum Reza, Surya Batubara.

Rincian Rp 504 miliar tersebut terdiri dari kerugian akibat pemerasan sebesar Rp 4 miliar dan kerugian imateriil Rp500 miliar.

Kuasa hukum Reza lainnya, Robert Paruhum, mengatakan kerugian imateriil tersebut berdasarkan pada jatuhnya kredibilitas akibat perundungan (bullying) yang masif di media sosial terhadap kliennya.

"Nanti doakan saja supaya mereka menyetujui proposal kami, nanti kami terima uang Rp 500 miliar, permintaan mereka kami bayar. Jadi kami terima dulu, baru kami bayar. Masih sisa Rp 300 miliar," kata Robert.

Apabila proposal mereka tidak disetujui, pihak Reza menyatakan mediasi gagal dan siap melanjutkan ke sidang pokok perkara.

Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Perseteruan ini merupakan babak baru dari kasus pidana yang sebelumnya menjerat Nikita. Gugatan perdata ini diajukan Nikita sebagai balasan atas laporan pemerasan yang dibuat oleh Reza.

Dalam gugatan awalnya, Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp 244 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan imateriil. Angka ini kemudian turun menjadi Rp 200 miliar dalam proposal damai yang diajukan di tahap mediasi.

Nikita mengeklaim gugatan ini dilayangkan karena adanya pembatalan kerja sama promosi produk kecantikan secara sepihak yang berujung pada kriminalisasi terhadap Nikita.