Reza Gladys Bakal Beri Kesaksian dalam Sidang Nikita Mirzani

Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pelapor, yaitu dokter Reza Gladys.
Hadir lebih pagi, Reza Gladys menyatakan kesiapannya untuk bersaksi dalam persidangan.
"Siap dong kan sudah dipanggil (untuk memberikan kesaksian)," ujar Reza Gladys kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Mail Syahputra tiba lebih dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.54 WIB. Ia tiba mengenakan kemeja putih yang dibalut dengan rompi tahanan dari kejaksaan lengkap dengan kacamata hitam.
Tak berselang lama, Nikita Mirzani juga tiba di lokasi pada pukul 10.06 WIB. Nikita tampil mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, serta tampak memakai riasan wajah yang lengkap.
"Dandan tadi 30 menitanlah ya," ujar Nikita Mirzani.
Disinggung soal kehadiran Reza Gladys, Nikita tak banyak berkomentar. Ia mempersilakan publik menilai dan memantau jalannya persidangan.
"Nanti ya. Ini sidang terbuka siapa aja boleh datang. Nanti aja setelah sidang ya. Aku mohon, aku mohon," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
