Kumparan Logo

Reza Gladys Ungkap Serahkan Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saksi Reza Gladys saat memberikan kesaksian  perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Reza Gladys saat memberikan kesaksian perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Dokter Reza Gladys mengaku telah menyerahkan uang Rp 4 miliar untuk membungkam Nikita Mirzani yang saat itu memberikan ulasan buruk tentang produknya di media sosial. Uang itu diminta oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki.

Hal itu disampaikan Reza Gladys saat bersaksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Reza Gladys Kirim Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani

Reza Gladys mengungkapkan adanya ancaman terkait kredibilitasnya sebagai dokter yang dikirimkan Ismail lewat pesan WhatsApp.

Agar hal itu tak tersebar, Ismail meminta Reza untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Nikita Mirzani.

"'Bisa hancur kredibilitas Reza Gladys sebagai dokter, saya jamin!' Dari forward WhatsApp dari Ismail Marzuki. Ismail Marzuki bilang, 'Nikita Mirzani kalau udah speak up akan didengarkan dengan petinggi-petinggi'," kata Reza saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

"(Mail ngomong) 'Ya sumpel lah dok mulutnya (Nikita Mirzani pakai uang'. Ismail meminta nominal uang senilai Rp 5 miliar sebagai uang untuk menyumpal Nikita Mirzani," sambungnya.

Saksi Reza Gladys saat memberikan kesaksian perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Karena takut reputasinya akan hancur, Reza pun mencoba bernegosiasi terkait jumlah uang. dari Rp 5 miliar menjadi Rp 4 miliar.

"Saya menjawab, 'Kalau Rp 4 M gimana mail?' Karena saat itu saya takut kredibilitas saya sebagai dokter dihancurkan, padahal telah dibangun belasan tahun," tutur Reza.

Setelah tercapai kesepakatan, uang diserahkan Reza dalam dua tahap. Tahap pertama melalui transfer bank dan sisanya secara tunai.

"Saya pada saat itu setelah telepon ditutup, dikirim nomor rekeningnya. Saya kirim Rp 2 M ke PT Bumi Parama Wisesa, dari situ harus ada caption Nikita Mirzani," ucap Reza.

"Kemudian Ismail Marzuki mengatakan kalau udah ditransfer kirim buktinya, terus mengatakan, 'Dok sisanya besok ya, harus cash'," imbuhnya.

Terdakwa Nikita Mirzani sebelum menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Reza kemudian membeberkan proses penyerahan sisa uang tunai yang berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan.

"Posisinya saya menunggu di salah satu mal, menunggu suami saya Jumatan. Mail terus menagih kepada saya. Suami saya mengambil uang ke bank, kemudian kami bertemu di salah satu restoran di mal. Saya serahkan sisanya pada Ismail Marzuki," ungkap Reza.

"Bertemu di One Bellpark sekitar jam 4 sore. Bertiga itu saya, saksi dokter Attaubah Mufid, dan terdakwa Ismail Marzuki," lanjutnya.

Setelah seluruh uang diserahkan, Reza mengatakan Ismail langsung menghubungkannya dengan Nikita melalui sambungan telepon.

"Pada saat itu, Ismail menelepon Nikita Mirzani kepada saya, saya bilang 'Tolong ya jangan jelek-jelekkan saya lagi', 'Aman dong aman'," tandasnya.

Terdakwa Nikita Mirzani menjalankan sidang perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza.

Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama Ismail.

Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.