Rezky Aditya dan Wenny Ariani Siap Lakukan Tes DNA dalam Kasus Penelantaran Anak

8 November 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rezky Aditya dan Citra Kirana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rezky Aditya dan Citra Kirana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Rezky Aditya menyatakan sepakat untuk melakukan tes DNA. Tes tersebut dilakukan atas tindak lanjut kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking, mengatakan bahwa kesepakatan itu diucapkan Rezky saat mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Sementara, pihak Wenny yang hanya diwakili kuasa hukum juga menyetakan kesediaannya melakukan tes DNA.
"Kalau tadi pelapor, kan, tidak hadir. Ditegur juga oleh pimpinan, tapi katanya sakit dan kuasa hukumnya sudah menyampaikan secara tegas kepada kami, 'oke, pelapor bersedia'," ujar Ana Sofa Yuking kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11).
"(Kalau Rezky) kita tegaskan dari awal kita siap melakukan tes DNA. Kalau nanti terbukti identik anak Rezky, dia siap bertanggung jawab," sambungnya.
Wenny Ariani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
Meski begitu, belum ada kesepakatan soal kapan dan di mana tes DNA tersebut akan dilakukan. Namun, Ana memastikan pihak Rezky dan pihak Wenny akan bertemu untuk membahas teknis mengenai tes DNA.
ADVERTISEMENT
"Di rumah sakit mana, supaya tidak ada lagi fitnah seakan-akan kami yang mengatur tes DNA ini. Saya katakan silakan kalian tentukan mau di rumah sakit mana," imbuhnya.
Ana juga mengatakan bahwa tes DNA ini sesuai dengan putusan MA sebelumnya. Yang mana hasil DNA menjadi salah satu bukti yang harus dipenuhi.
"Putusan MA juga sudah dijelaskan di gelar perkara (tadi), putusan itu tidak menyatakan Rezky sebagai ayah biologis, ya, tapi apabila sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya," kata Ana Sofa.
"Artinya ada syarat putusan itu, harus dibuktikan secara ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa memang Rezky adalah ayah biologis, apa itu? DNA," tandasnya.
Ana Sofa Yuking Kuasa Hukum Rezky Aditya di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Perseteruan panjang antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani terkait sengketa pengakuan anak atas Kekey telah berlangsung lama. Total kasus tersebut sudah bergulir lebih dari tiga tahun sejak berperkara.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Wenny Ariani akhirnya melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak pada 18 Agustus 2021. Laporan tersebut dibuat karena Wenny merasa Rezky lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap anak kandungnya.
Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa pengakuan anak.
Wenny Ariani kemudian meminta agar kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan hasil putusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.