Rezky Aditya Tunggu Koordinasi dengan Wenny Ariani untuk Lakukan Tes DNA

9 Juli 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
zoom-in-whitePerbesar
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
ADVERTISEMENT
Rezky Aditya beberapa waktu lalu ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Namun, Rezky memang masih menyangkal penetapan ini.
ADVERTISEMENT
Rezky pernah jelaskan bahwa dirinya tidak yakin, karena tes DNA belum pernah dilakukan. Karena itu, kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking, menyatakan bahwa kliennya siap segera lakukan tes DNA.
"Secepatnya (tes DNA), kita tunggu koordinasi dulu dengan pihak penggugat (Wenny Ariani)," ungkap Ana, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
Ana juga membeberkan seperti apa kondisi Rezky saat ini. Menurutnya, Rezky dan sang istri, Citra Kirana, masih baik-baik saja.
"Rezky baik-baik aja, lagi persiapan olahraga, Citra oke juga. Kan lihat di podcast kita aja, oke kan?" tutur Ana.
Di sisi lain, Citra juga selalu memberi dukungan pada Rezky. Begitu pula dengan keluarga dari kedua belah pihak.
"Citra tuh luar biasa, istri yang luar biasa menurut saya. Ibunya juga baik sekali," kata Ana.
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@rezcik_rezkyciki

Rezky Aditya Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung

Sebelumnya, Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, menilai ada kejanggalan dalam putusan MA yang menolak kasasi dari pihaknya. Ana menjelaskan, pihaknya mengajukan kasasi, karena putusan Pengadilan Tinggi Banten dinilai janggal.
ADVERTISEMENT
Sebab, selama ini tidak pernah ada dokumen yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara Rezky dan Wenny. "Bahkan adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," kata Ana, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Ciky Citra Rezky.
Menurut Ana, hakim pengadilan tinggi salah menerapkan hukum, karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti.