Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau dari mental itu karena kejadian kemarin sempat agak syok, terus jadi pikiran terus," kata Ria Ricis .
Angga diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto Ricis tanpa menggunakan hijab saat berolahraga. Angga meminta Ricis untuk mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
Ricis mengaku dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Angga membuat dirinya kalut. Sebab, tindakan Angga yang mengancam menyebarkan fotonya tanpa hijab bisa berdampak pada keluarga dan pekerjaan.
"Karena saya mikir panjang, kalau misalnya itu terjadi, saya mikir keluarga akan kena dampaknya, terus pekerjaan juga," tutur Ricis.
Ria Ricis Menduga Mantan Sekuriti Sakit Hati
Ricis menduga Angga melakukan dugaan pengancaman dan pemerasan karena merasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
"Seinget saya karena beliau merasa sakit hati karena dipecat. Cuma saya juga enggak tahu apa-apa karena saya enggak tinggal di rumah itu. Terus tiba-tiba (Angga) keluar, terus (ada masalah) kayak gini," kata Ricis.
Angga meminta maaf kepada Ricis atas perbuatannya. Permintaan maaf itu ia sampaikan usai menjalani persidangan pada 31 Oktober lalu.
Selain meminta maaf, Angga mengungkapkan alasannya melakukan dugaan pengancaman dan pemerasan. Hal itu karena desakan ekonomi. "Ekonomi saya menurun setelah enggak kerja di sana," ucapnya.
Ricis melaporkan Angga atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Angga diduga memeras Ricis sebesar Rp 300 juta dan mengancam akan menyebarkan fotonya.
Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.