Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Namun, Zulpan belum menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut.
“Iya (Richard Lee ditahan),” tutur Zulpan dihubungi awak media, Senin (27/12).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkap alasan penangkapan tersebut. Kata Rovan, berkas perkara Richard Lee kasus dugaan akses ilegal telah dinyatakan lengkap.
“Kasus yang pencurian data sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Ya, polisi memang bakal segera melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan. Meski demikian, Rovan memang tak banyak menjelaskan mengenai status penahanan Richard.
Pada 11 Agustus lalu, Richard juga sempat ditangkap karena mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Ia juga diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.
Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.