Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rinoa Aurora Viral karena Jadi Korban Penganiayaan: Saya Malu Sebenarnya
30 November 2023 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Rinoa Aurora mendadak menjadi sorotan usai dirinya menjadi korban penganiayaan sang kekasih, Leon Dozan.
ADVERTISEMENT
Rinoa pun mengaku tak mau dikenal karena kasus kekerasan. Apalagi menjadi korban penganiayaan.
"Viral dengan (kasus) seperti ini bukan mau saya, ya. Saya juga malu sebenarnya," ujar Rinoa Aurora kepada wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
Kendati demikian Rinoa sudah tahu risikonya saat berpacaran dengan seorang figur publik. Apalagi dirinya juga malah mendapat tindak kekerasan dari sang pacar.
"Bukan keinginan aku begini viral. Cuma karena memilih pacaran sama public figure, ya sudah, risiko harus aku terima," ucap Rinoa.
Kasus penganiayaan yang diterimanya juga berdampak pada pendidikannya. Ia mengaku banyak absen kuliah karena masalah ini.
"Aku ada beberapa kali enggak masuk kuliah karena aku sempat demam juga, ya, pikiran juga sebenarnya,” ungkap Rinoa.
ADVERTISEMENT
"Kalau mengganggu, ya, mengganggu, kuliah saya terganggu. Saya dicari melulu sama orang, teman saya suka sebut saya cewek viral," lanjut dia.
Kendati merasa dirugikan, Rinoa tak menaruh dendam sedikit pun. Ia mengaku telah memaafkan seluruh perbuatan Leon kepadanya.
"Dari sebelum minta maaf pun aku sudah memaafkan dia. Kalau secara manusia kan memang harus memaafkan, harus ikhlas," tutup Rinoa.
Sebelumnya, Leon Dozan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/11) malam di rumahnya Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan lantaran Leon diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora.
Akibatnya, Leon pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11).
Ia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 270 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan ancaman penjara lima tahun.
ADVERTISEMENT