Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Rio Dewanto menunjukkan sikapnya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Aktor berusia 32 tahun tersebut menyampaikan pendapatnya melalui unggahan Instagram.
ADVERTISEMENT
Gambar Jerinx SID bertuliskan tagar #BebaskanJRXSID dan #SayaBersamaJRX diunggahnya pada Kamis (13/8). Melalui caption, ia menilai bahwa tak seharusnya drummer grup musik Superman Is Dead dijerat pasal karet.
Meski memberi dukungan, Rio Dewanto menegaskan bahwa bukan berarti dirinya setuju dengan sikap Jerinx SID selama ini terkait virus corona.
"Setuju atau tidak setuju dengan sikap @jrxsid dan komentar-komentarnya namun suara-suara atau tulisan opini individual yang bersifat mengkritik seharusnya menjadi pembuka ruang diskusi. Bukan malah dijerat dengan hukum yang berdasar pada pasal karet," tulis suami aktris Atiqah Hasiholan tersebut.
Melalui caption itu, Rio Dewanto juga memperlihatkan dukungannya terhadap praktik demokrasi yang sebagaimana mestinya di Indonesia. Tak lupa, ia turut menyertakan tagar #BebaskanJRXSID dan #SayaBersamaJRX.
ADVERTISEMENT
"BEBASKAN suara-suara demokrasi di negeri ini โ๐ฝ #SAYAbersamaJRX #BEBASKANJRXsid," tulisnya.
Mengilas balik, Jerinx SID dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali pada 16 Juni lalu ke Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebabnya, melalui unggahan Instagram, lelaki berusia 43 tahun itu menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO).
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/8). Sejak saat itu pula ia resmi ditahan oleh Polda Bali hingga 20 hari ke depan.