Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rizky Billar Alami Gangguan Psikis Usai Dapat Ancaman Kekerasan dari Hater
20 Januari 2023 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Rizky Billar diduga mendapat ancaman kekerasan dari sejumlah hater. Hal ini membuat Billar geram dan memutuskan untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang melontarkan ancaman ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari kemarin.
ADVERTISEMENT
Billar pun sudah memenuhi panggilan polisi untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya itu. Ia datang dengan didampingi Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, pada Kamis (19/1) malam.
Saat menggelar jumpa pers, pengacara Billar mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan psikis akibat ancaman yang dilontarkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab itu. Hal ini pula yang akhirnya menjadi alasan Billar untuk bikin laporan polisi.
"Otomatis terganggu karena mas Rizky dan mbak Lesti merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan netizen tersebut. Sehingga mereka mengambil tindakan tegas," ungkap Sadrakh di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1).
Sadrakh menjelaskan bahwa Billar melakukan laporan ini agar tidak ada lagi tindakan semena-mena dari para pengguna media sosial yang ditujukan kepadanya maupun keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Kalau ancaman lain secara langsung memang tidak ada, tapi yang ini bersifat ancaman terbuka jadi memang perlu ditindaklanjuti.
Sadrakh sendiri belum mengetahui motif para hater tersebut melontarkan ancaman kekerasan terhadap Billar. Pihaknya pun menyerahkan semua masalah ini ke polisi.
Lantas, seperti apa sikap Billar dan Lesti saat mendapat dugaan ancaman tersebut?
"Sangat terlihat cukup geram karena memang sejauh ini yang kita ketahui, mbak Lesti dan mas Rizky diterpa berbagai macam isu, ya. Jadi, untuk menghadapi itu saja sudah cukup berat apalagi dengan tindakan-tindakan seperti ini yang tidak bertanggung jawab, mungkin secara emosional agak kesal ya," tutup Sadrakh.
Terkait laporan yang dibuat Billar, para terlapor disangkakan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT