Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Rizky Febian dan Mahalini Sah sebagai Suami Istri Usai Gelar Akad Nikah Ulang
3 Januari 2025 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah. Dengan adanya pernikahan ulang tersebut maka Rizky dan Mahalini sudah sah sebagai suami istri baik secara negara maupun agama.
"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insyaAllah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrullah kepada awak media, belum lama ini.
Nasrullah kemudian mengatakan bahwa pernikahan mereka digelar di Hotel Raffles Jakarta pada tanggal 27 Desember 2024. "Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles Jakarta, dilaksanakannya pada hari Jumat jam 09.00 WIB," tutur Nasrullah.
Prosesi pernikahan tersebut berlangsung khidmat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan keluarga.
Nasrullah memastikan bahwa dalam pernikahan kali ini semua syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Perwakilan (keluarga) pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan oleh hakim, kemudian saksi ada. Perwakilan dari keluarga, ya, meskipun enggak banyak tapi ada, ucapnya.
Nasrullah tak mau banyak berkomentar mengenai buku nikah yang sempat dipegang oleh Rizky dan Mahalini dalam pernikahan sebelumnya.
Dia hanya memastikan bahwa dalam pernikahan kali ini, pihak KUA secara resmi telah memberikan buku nikah kepada kedua mempelai.
"Sudah (diserahkan), bukti bahwa mereka sudah secara negara dan juga secara agama, dengan dikeluarkannya buku nikah," tukasnya.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada tanggal 10 Mei 2024 lalu. Pasangan itu melaksanakan ijab kabul secara privat di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada 10 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Atas putusan itu, keduanya disarankan untuk menikah ulang.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan wali jadi alasan utama hakim menolak itsbat itu. Alih-alih memilih wali yang disarankan, Rizky Febian dan Mahalini justru memilih wali yang tidak memenuhi syarat sehingga membuat pernikahan mereka dianggap tak sah.