Rizky Febian soal Masalah Buku Nikah: Pada Dasarnya WO yang Tanggung Jawab

18 November 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rizky Febian dan Mahalini tengah menjalani sidang pengesahan pernikahan (itsbat nikah) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka sudah menikah pada 10 Mei lalu, namun pernikahan tersebut belum tercatat secara negara.
ADVERTISEMENT
Hal itu berarti selama ini Rizky dan Mahalini baru menikah secara agama. Satu hal yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa mereka sempat foto memamerkan buku nikah, jika ternyata pernikahan tersebut belum tercatat di negara.
Terkait hal itu, putra sulung Sule tersebut akhirnya memberikan penjelasan. Menurutnya, segala rangkaian pernikahannya dulu telah diurus oleh pihak wedding organizer (WO).
Rizky Febian hadiri sidang pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kebetulan hanya permasalahan di buku nikah, sedangkan aku dan Lini (saat nikah) sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kita pegang," ujar Rizky Febian saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Oleh karena itu, pelantun lagu Kesempurnaan Cinta tersebut merasa pihak WO harus bertanggung jawab terkait masalah administrasi pernikahannya ini.
"Memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab, ada juga kakak-kakak yang mengurus hari ini, sudah semua seperti itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Rizky Febian hadiri sidang pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sidang itsbat pernikahan Rizky dan Mahalini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan. Mereka tinggal menantikan bagaimana keputusan majelis hakim soal pernikahan tersebut.
"Kalau putusannya mungkin minggu depan ya, saya tergantung majelis hakim. (Putusan digelar) secara e-court," kata Markus Hadi, kuasa hukum Rizky, dalam kesempatan yang sama.