Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rizky Nazar Dikabarkan Sudah Bebas Rehabilitasi, BNNK Jaksel Beri Klarifikasi
1 Maret 2022 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, muncul kabar yang menyebutkan bahwa pemain film Satria Dewa: Gatotkaca itu sudah menyelesaikan masa rehabilitasi. Terkait kabar ini, Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi, angkat bicara.
"Sebetulnya bukan bebas. Dia masih 2 kali lagi untuk rawat jalan. Kan 8 kali rawat jalan. Jadi masih tinggal 2 kali lagi di BNNK Jakarta Selatan," ucap Dikdik ketika dihubungi media, Selasa (1/3).
Meskipun begitu, Dikdik mengatakan bahwa Rizky Nazar sudah mulai bisa menjalani aktivitas kembali.
"(Rizky Nazar ) melakukan aktivitasnya, iya, iya,” ujarnya.
Alasan Rizky Nazar Bisa Rawat Jalan dan Melakukan Aktivitas Meski Belum Selesai Rehabilitasi
Dikdik menegaskan, pihak BNNK Jakarta Selatan tidak memberikan perlakuan khusus ke Rizky Nazar meskipun dirinya adalah figur publik. Ia juga menjelaskan mengapa kekasih Syifa Hadju tersebut bisa menjalani rawat jalan.
ADVERTISEMENT
"Ini pembelajaran buat siapa pun, jangan berpikir karena artis kemudian dapat perlakuan spesial, tidak. Kebetulan kalau artis dikejar media, orang-orang (biasa) tidak dicari media. Sementara yang prosesnya sama dengan Rizky itu banyak," terang Dikdik.
"Jadi pembelajarannya begini. Untuk menghindari over kapasitas lapas, untuk kasus yang kecil-kecil itu, ada kebijakan Kapolri, restorative justice," imbuhnya.
Dikdik mengatakan bahwa tim asesmen terpadu sudah melakukan pemeriksaan tentang kasus Rizky Nazar ke pihak kepolisian, BNN, dan kejaksaan untuk melihat sejauh mana Rizky terlibat dalam kasus narkoba.
"Kami lihat dari asesmen, pandangan hukum, apakah yang bersangkutan ada indikasi peredaran narkoba atau tidak, ternyata tidak. Jadi hanya pengguna murni. Artinya, perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Dikdik, sejak awal Rizky hanya dikenakan rawat jalan. Kata Dikdik, setiap datang ke BNNK, Rizky juga menjalani tes urine.
“8 kali rawat jalan. Jadi, setiap datang ke BNN dites urine. Kami kan punya konselor untuk berkonsultasi,” ucapnya.
Lantas apakah kasus narkoba Rizky Nazar bakal berlanjut ke persidangan?
“Iya sepertinya tidak dilanjutkan,” pungkasnya.
Rizky Nazar ditangkap terkait kasus narkotika. Dia ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Kramat Jati, 13 Desember 2021 lalu.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.