Rizky Nazar Jalani Rehabilitasi Narkoba

17 Desember 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rizky Nazar terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rizky Nazar terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Aktor Rizky Nazar menjalani rehabilitasi narkoba mulai hari ini. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
ADVERTISEMENT
“Hari ini yang bersangkutan mulai kita ajukan pelaksanaan rehabilitasinya ke BNN Kota Jakarta Selatan,” kata Achmad, Jumat (17/12).
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rizky Nazar terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
Achmad mengatakan keputusan untuk merehabilitasi Rizky Nazar dilakukan sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
Menurut Achmad, sudah dilakukan observasi terhadap aktor berusia 25 tahun tersebut.
“Sudah dilakukan tindakan observasi di dalam kegiatan asesmen yang kita selenggarakan bekerja sama dengan BNN Kota Jakarta Selatan,” tuturnya.
Achmad mengungkapkan pihak keluarga Rizky Nazar mengajukan permohonan rehabilitasi. “Kemudian kita juga menggali, ya, dari asesmen sebelumnya,” ucapnya.
Terkait berapa lama Rizky menjalani rehabilitasi, Achmad mengatakan, hal itu bisa ditanyakan langsung kepada pihak BNN.
“Tentunya pihak BNN yang lebih memahami (mengenai hal) itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

Rizky Nazar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Ganja

Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rizky Nazar terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
Rizky Nazar ditangkap polisi pada Senin (13/12) dengan barang bukti ganja. Dia baru pertama kali menggunakan ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Rizky membeli ganja sebanyak 4 gram dari seseorang bernama Ipang. Barang bukti yang ditemukan di rumah Rizky merupakan sisa pakai.
"Iya (sisa pakai). Kan, kurang lebih satu gram barang buktinya,” ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.