Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
·waktu baca 1 menit

Rizky Nazar ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pacar Syifa Hadju itu kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12). Berdasarkan hasil penyidikan, Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka,” kata Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Atas perbuatannya, Rizky disangkakan dengan pasal penggunaan narkotika untuk diri sendiri Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Yang bersangkutan disangkakan 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Zulpan.
Rizky diamankan di kediamannya pada Senin (13/12) lalu. Pada saat ditangkap polisi menemukan ganja kurang dari satu gram dalam dua wadah berbeda.
“Diamankan barang bukti ada dua bungkus pertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram,” tutur Zulpan.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Pemasok atas nama Ipang juga tengah dalam pengejaran.
