Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Roby Geisha Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
5 September 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Musisi Roby Satria atau yang akrab disapa Roby Geisha divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Mengenai vonis terhadap Roby Geisha disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rustandi Sanjaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9).
"Hari ini kita selesai putusan sidangnya Roby. Roby sudah diputus dua tahun penjara. Sekarang Roby ada di Cipinang. Paling itu aja, sih, dari saya, kuasa hukumnya Roby," kata Rustandi.
Roby Geisha Mengakui Kesalahan yang Dirinya Perbuat Terkait Kasus Narkoba
Rustandi mengungkapkan bahwa pria 36 tahun itu mengakui kesalahan yang telah ia perbuat.
"Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi, apa pun itu ia menerima dengan lapang dada," tuturnya.
Rustandi juga menyampaikan alasan mengapa Roby tidak direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
"Kemarin kita, yang waktu di Polres, teman-teman juga tahu kami sudah mengajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak. Sehingga Roby itu ketika P21, sidang pertama kali, Roby dipindahkan ke Rutan Cipinang," ucapnya.
Roby Geisha kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia sebelumnya diringkus di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Pihak berwajib sempat terlebih dahulu mengamankan asisten Roby berinisial AJ. Dari AJ, pihak berwajib berhasil mengamankan Roby.
AJ diketahui bertugas untuk memesan serta memberikan narkoba kepada Roby.