Ronal Surapradja Diduga Lakukan KDRT, Pengacara Istri Klaim Punya Bukti

17 Juni 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ronal Surapradja. Foto: Instagram/@rocknal
zoom-in-whitePerbesar
Ronal Surapradja. Foto: Instagram/@rocknal
ADVERTISEMENT
Proses cerai Ronal Surapradja dan sang istri, Seruni Purnamasari, masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Di tengah proses cerai, muncul kabar bahwa Ronal telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Seruni.
ADVERTISEMENT
Soal dugaan KDRT Ronal Surapradja disampaikan oleh kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie. Awalnya, Abdul mengungkapkan mengenai biduk rumah tangga Ronal dan Seruni. Ada pasang surut dalam perjalanan rumah tangga mereka.
“Ada harmonis, ada juga Mbak Runi merasa tertekan,” kata Abdul di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ronal Surapradja. Foto: Instagram/@rocknal

Pengadilan yang Akan Buktikan soal Dugaan Ronal Surapradja Lakukan KDRT

Abdul mengatakan Seruni sempat melakukan pemeriksaan ke psikolog imbas dugaan KDRT. Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari psikolog yang mengatakan bahwa Seruni menjalani konseling.
Abdul menyatakan, pengadilan yang bisa membuktikan mengenai dugaan Ronal lakukan KDRT terhadap Seruni. “Benar atau tidak, itu harus [dibuktikan di] pengadilan, kami hanya menduga,” tuturnya.
Abdul menyebutkan dugaan KDRT itu tidak hanya berimbas pada psikis Seruni. “Ini kekerasan rumah tangga, kan, tidak hanya psikis, juga ada dugaan kekerasan lain,” ucapnya.
Seruni Purnamasari istri Ronal Surapradja. Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan
Abdul mengeklaim pihaknya mempunyai bukti terkait Ronal yang diduga melakukan KDRT ke Seruni. Salah satunya adalah keterangan dari psikolog.
ADVERTISEMENT
"Kami punya bukti. Kalau psikis jelas ada keterangan dokter psikolog," ujarnya.
Ronal Surapradja menikah dengan Seruni sejak 2008. Keduanya dikaruniai dua anak yang saat ini tinggal bersama Seruni.
Ronal menggugat cerai istrinya pada 21 Maret lalu, Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS.