Kumparan Logo

Roro Fitria Akan Berjuang untuk Dapat Direhabilitasi

kumparanHITSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roro Fitria diperiksa. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria diperiksa. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Artis Roro Fitria dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, Roro Fitria langsung menemui ibunya, Raden Retno Winingsih yang juga hadir di persidangan. Tak berselang lama dari itu, perempuan berusia 28 tahun tersebut menangis.

Perempuan kelahiran Yogyakarta tersebut, seketika pingsan saat akan keluar dari ruang sidang 2 menuju ke ruang tunggu tahanan. Ia kemudian dibaringkan di kursi hingga sadarkan diri.

Setelah sadar, Roro kemudian berjalan keluar sambil mengusap air matanya. Ia juga menyempatkan untuk berbicara beberapa patah kata.

Pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' itu mengaku akan berjuang agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi di panti rehabilitasi pada saat sidang nota pembelaan pada Rabu (10/10) mendatang.

"Mohon doa teman-teman agar saya bisa fight dan berjuang di agenda berikutnya. Di mana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan. Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya," ucap Roro sambil terisak.

Roro Fitria jalani sidang beragendakan tuntutan JPU (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria jalani sidang beragendakan tuntutan JPU (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Pemain film 'Gunung Kawi' itu juga merasa bahwa dirinya hanya seorang pemakai, bukan perantara atau pengedar barang haram tersebut. Selain itu, ia juga tidak sanggup terus-menerus berada dalam jeruji besi.

"Karena saya cuma pemakai, saya harap agar direhab. Saya harus disembuhkan, bukan dipenjara saya enggak kuat," akunya.

Di sisi lain, alasan jaksa Maedarlis menuntut Roro Fitria dengan pidana 5 tahun penjara karena yang bersangkutan sempat membeli sabu sebelum ditangkap oleh polisi.

Roro Fitria jalani sidang beragendakan tuntutan JPU (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria jalani sidang beragendakan tuntutan JPU (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Maka dari itu, jaksa tidak dapat menuntut Roro Fitria dengan Pasal 127 yakni penyalahgunaan narkotika, disamping hasil tes urine yang negatif.

"Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan Pasal 127 karena bukan pengguna. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA percakapannya. Itulah 114 pasalnya. Unsur itu tidak bersifat alternatif," terang Maedarlis seusai persidangan.

Nantinya, pada Rabu (10/10) mendatang, Roro Fitria bakal kembali menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi dari pihaknya.