Roro Fitria Bawa Bunga dan Tanah dari Pusara Ibunda ke Pengadilan

Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Roro Fitria telah memasuki agenda duplik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Roro tampil dengan mengenakan hijab.
Roro yang masih berduka atas meninggalnya ibunda tercinta, mengatakan alasan mengenakan hijab untuk menghormati kepergian Retno Winingsih tersebut. Selain itu, ia juga membawa bunga dan tanah dari makam ibunya.
"Saya selalu membawa kenangan terakhir dari bunda, yaitu bunga dan tanah pusara dari makam," ucap Roro sambil menunjukkan barang tersebut saat menunggu skors persidangan, Rabu (17/10).
Perempuan kelahiran Yogyakarta tersebut mengatakan bahwa bunga dan tanah yang ia ambil dari pusara mamanya sebagai simbol dari keberadaan jiwa ibunya yang selalu memberikan dukungan ketika menjalani proses persidangan.

"Ini kenang-kenangan dari mama. Saya akan mengganti keberadaan bunda, kasih sayang bunda, semuanya ada di sini. Semoga Allah SWT selalu menguatkan," katanya sambil menangis.
Tak hanya itu, Roro Fitria juga merasa sedih mengenang kesetiaan ibunya yang selalu menyempatkan untuk hadir ke persidangan. Meski dalam kondisi sakit, menggunakan kursi roda karena sakit stroke yang dideritanya, hingga rela terbang dari Yogyakarta ke Jakarta, untuk sekadar memberikan dukungan kepada anak bungsunya tersebut.
"Saya berdoa dan berdoa, saya duduk tadi di situ biasanya sebelah kanan saya ada mama saya, saya pegangin tangannya, cium tangannya, saya selalu bilang minta maaf, sekarang udah enggak ada di belakang saya. Tapi saya yakin bunda ngeliat sekarang," kenangnya sambil sesenggukan.

Sebelum sidang diskors, majelis hakim juga sempat mengucapkan rasa belasungkawa kepada pemain sinetron 'Islam KTP' tersebut. Meski begitu, majelis hakim tetap akan memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait dengan perkara narkotika yang menjerat Roro Fitria.
Sehingga pada Kamis (18/10) besok, majelis hakim akan memberikan putusan kepada Roro Fitria. "Sidang akan dilanjutkan pada Kamis besok tanggal 18 dengan acara putusan," ucap hakim ketua, Iswahyu Widodo.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Roro Fitria dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
