Roy Kiyoshi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

8 Mei 2020 13:40 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Kiyoshi saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Roy Kiyoshi saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini Roy masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga jenis obat psikotropika dengan total keseluruhan ada 21 butir saat penangkapan. Setelah menjalani tes urine, pembawa acara Karma itu dinyatakan positif benzodiazepin.
Dengan barang bukti dan hasil tes urine tersebut, Roy kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangaka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, saat dihubungi kumparan lewat telepon, Jumat (8/5).
“Ya kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan masuk dalam tersangka lah,” ucap Vivick kepada kumparan.
Peramal Roy Kiyoshi saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu (13/11). Foto: Ronny
Menurut Vivick, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap Roy.
“Iya karena gini, untuk narkoba ini ada barang bukti ya sudah ada barang bukti dan positif udah, ada barang buktinya ya sudah (tersangka),” tutur Vivick.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kita masih dalam pendalaman kasusnya, Iya (tersangka) tapi masih dalam pendalaman,” tukasnya.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5). Dalam penggeledahan pihak kepolisian menepukan 21 butir obat berjenis psikotropika.