Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Roy Marten Pernah Dua Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Pesan Gading
9 Februari 2021 9:00 WIB

ADVERTISEMENT
Sosok Roy Marten pernah menjadi sorotan publik saat dirinya tersandung kasus narkoba. Tak tanggung-tanggung, Roy ketangkap sampai dua kali karena mengonsumsi barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat mengetahui Roy terjerat narkoba, Gading Marten cukup terpuruk. Apalagi sang ayah harus mengulangi kesalahan yang sama sebanyak dua kali.
"Banyak kejadian dalam hidup gue yang bikin naik turun, pas bokap gue ketangkap, dua kali lagi," ungkap Gading Marten dalam tayangan Okay Bos, belum lama ini.
Sebagai anak, Gading tentunya kecewa karena Roy harus berurusan dengan hukum lantaran kasus narkoba. Namun, kekecewaan Gading itu justru membuat mata Roy terbuka.
Apalagi, Gading rupanya sempat memberikan pesan yang cukup menohok untuk sang ayah usai keluar dari penjara.
"Bokap ketangkap dua kali dan gue bilang, 'Pa, papa sudah kapok, kan? Kalau sampai ketangkap ketiga kalinya, mending gue ikut masuk ke dalam, deh.' Di situ bokap mungkin agak kena, ya, kenapa anak gue segininya," kata Gading.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Roy Marten pernah ditangkap pada 2 Februari 2006 atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga gram. Ayah Gading Marten ini kemudian dijatuhkan vonis 9 bulan subsider 3 bulan penjara. Setelah mendapatkan remisi, Roy bebas pada 1 Oktober 2006.
Roy yang sempat dipercaya sebagai pembicara untuk pencegahan narkoba ternyata harus terjerumus kembali ke lubang yang sama. Ia kembali ditangkap pada 13 November 2007 di Surabaya saat kedapatan mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel. Roy ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1 gram dan 1 ons sabu, serta alat isap bong dan sisa sabu di aluminium foil SS 0,5 ons.
Akibatnya, Roy dihukum 3 tahun penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Roy bisa kembali menghirup udara bebas pada 18 Agustus 2009.
ADVERTISEMENT